When

Thursday November 17, 2016 at 6:30 PM WIB
-to-
Thursday December 8, 2016 at 1:00 PM WIB

Add to Calendar 

Where

Kantor Jurnal Perempuan 
Jl. Karang Pola Dalam II No.9A
Jatipadang, Pasar Minggu Jakarta
Jakarta Selatan 12540
Indonesia
 

 
Driving Directions 

Contact

Abby Gina 
Jurnal Perempuan 
085286444244 
yjp@jurnalperempuan.com 
 

KAFFE 4: Perempuan dan Hukuman Mati 

Kajian Filsafat dan Feminisme (KAFFE) diselenggarakan seminggu sekali (4 sesi) untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam hal pembelajaran yang bersifat terbuka, dialogis dengan ilmu-ilmu lainnya. KAFFE ke 4 akan diselenggarakan pada bulan November-Desember 2016.

 

 Tema               : Perempuan dan Hukuman Mati

Tujuan             : Membahas Problem Hukuman Mati dari Perspektif Feminisme

 

Pertemuan 1      : Hukuman Mati, Feminisme dan Hak Asasi Manusia

Hari/Tanggal     : Kamis, 17 November 2016

Pengajar             : Gadis Arivia

Hukuman mati dalam kerangka hak asasi manusia adalah pelanggaran atas hak hidup. Melalui hukuman mati dan eksekusi, negara mengambil sesuatu yang hakiki dari seorang manusia, yang bukanlah pemberiannya. Melalui hukuman mati dan eksekusi, negara mengingkari martabat manusia yang melekat secara inheren dalam setiap manusia. Studi menunjukan bahwa hukuman mati pada dasarnya tidak menurunkan angka kejahatan (Studi Michael Radelet dan Traci Lacock, 2009), dan bahwa mereka yang dihukum mati kebanyakan adalah orang-orang yang termarjinal, miskin, dan tidak memiliki akses pelayanan hukum (Website Amnesty Internasional). Kuliah ini akan membahas sudut pandang moral, apakah hukuman mati dapat dibenarkan atau tidak. Kuliah ini juga akan menyorot peran negara dan mempertanyakan apakah negara memiliki hak untuk mencabut nyawa manusia. Filsafat feminisme akan melihat lebih dekat posisi perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia khususnya pada isu perempuan yang berhadapan dengan hukuman mati.

 

Pertemuan 2      : Perempuan dan Hukuman Mati/Eksekusi: Studi Kasus dan Berbagi Pengalaman Advokasi

Hari/Tanggal      : Kamis, 24 November 2016

Pengajar : Arinta Dea Dini Singgi

Terpidana mati harus menunggu bertahun-tahun lamanya dipenjara tanpa kepastian waktu eksekusi – ini kemudian dikenal sebagai “fenomena deret kematian” (death row phenomenon). Umumnya, perempuan menjadi terpidana mati karena tersangkut kasus narkotika. Peran, faktor kemiskinan dan adanya relasi kuasa yang tidak setara tidak menjadi pertimbangan aparat penegak hukum untuk meringankan hukuman. Hakim hanya melihat kasus secara positivistik dan enggan untuk mengeluarkan terobosan hukum yang mengamini kerentanan perempuan. Perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum juga sering mengalami penyiksaan seksual dan tidak mendapat pendampingan hukum yang berkualitas sejak awal menjalani proses hukum. Akses perempuan terhadap keadilan jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan laki-laki. Advokasi untuk menyelamatkan nyawa perempuan terpidana mati pun menghadapi jalan terjal, berliku, dan panjang.

 

Pertemuan 3      : Kerentanan berlapis perempuan buruh migran

Hari/tanggal      : Kamis, 1 Desember 2016

Pengajar             : Yuni Chuzaifah

Pada umumnya, perempuan buruh migran adalah pencari nafkah utama dalam keluarga. Kultur dan kondisi sosial memaksa perempuan untuk meninggalkan rumah dengan bekerja di luar negeri menjadi tenaga kerja asing. Selain rentan akan praktik-praktik pengiriman tenaga kerja fiktif dan memeras buruh migran, perempuan buruh migran juga rentan tersandung tindak pidana di negara lain tanpa perlindungan hukum yang memadai. Tentu sulit dibayangkan rasanya ketika seorang perempuan harus terjerat masalah hukum di luar negeri. Berhadapan dengan hukum di negeri sendiri saja sudah menjadi pengalaman yang tidak mengenakkan, apalagi kalau harus di luar negeri, dengan bahasa yang tidak dimengerti, proses hukum yang susah dipahami, dan kultur sosial yang belum tentu cocok. Apakah negara telah memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada perempuan buruh migran yang terancam pidana mati/eksekusi?

 

Pertemuan 4     : Perdagangan Perempuan dalam Peredaran Gelap Narkotika dan Hukuman Mati

Hari/tanggal      : Kamis, 8 Desember 2016

Pengajar            : Sulistyowati Irianto 

Hukum dibentuk oleh laki-laki berdasarkan nilai-nilai dari sudut pandang laki-laki. Dalam sistem hukum yang misoginis, perempuan tidak mendapatkan perlindungan yang utuh. Kelompok perempuan yang berada pada posisi yang sangat rentan, salah satunya adalah perempuan korban perdagangan manusia, tidak mendapatkan perlindungan hukum dan justru terancam mendapatkan hukuman mati. Perdagangan perempuan sulit diidentifikasi dalam sistem hukum yang maskulin sehingga korban tak terlihat sebagai korban. Dalam posisi yang timpang secara sosial dan ekonomi, perempuan seringkali terjebak dalam peredaran gelap narkotika. Hukum, sayangnya, belum mampu – jika tidak mau disebut gagal – melihat fenomena perdagangan perempuan dengan dimanipulasinya perempuan dalam perdagangan gelap narkotika. Dengan ancaman hukuman mati yang menunggu bagi pelaku kejahatan narkotika, hakim cenderung menjatuhkan hukuman mati tanpa menelisik lebih dalam faktor-faktor kerentanan perempuan dan mendengar lebih cermat pengalaman perempuan yang terjebak menjadi korban perdagangan manusia maupun dalam jerat peredaran gelap narkotika.

 

Waktu kuliah     : 19.00 - 21.00 WIB

Biaya Studi         : Rp100.000 (Umum dan SJP)

Pembayaran

Transfer ke rekening:

Atas Nama                         : Yayasan Jurnal Perempuan

No Rekening                     : 127-00-2507969-8

Bank                                    : Mandiri

*) Peserta yang tidak bisa hadir secara langsung pada kelas KAFFE 4 ini, tetap bisa mengikuti kelas KAFFE 4 ini secara daring/online secara real-time dengan menggunakan aplikasi GoToTraining yang akan dipandu oleh pihak Jurnal Perempuan setelah melakukan pembayaran biaya studi.

**) - Jumlah maksimal peserta in-class/tatap muka langsung KAFFE-4 adalah 25 orang.                         

 - Jumlah maksimal peserta kelas Online KAFFE-4 adalah 50 orang.